Rabu, 30 Oktober 2013

pgj

TATA CARA PERENCANAAN GEOMETRIK PERSIMPANGAN SEBIDANG    

1.  Ruang Lingkup  

Tata cara perencanaan geometrik persimpangan sebidang ini meliputi deskripsi, ketentuan umum, ketentuan teknis, dan cara pengerjaan  persimpangan sebidang tanpa bundaran (roundabout) dan perlintasan kereta api, yang diperuntukan bagi perencanaan maupun perancangan.   

2.  Acuan  

Tata cara perencanaan geometrik persimpangan sebidang ini merujuk pada buku-buku acuan sebagai berikut :  
                1)  Undang Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang jalan. 
               2)  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang jalan. 
               3)  Peraturan Pemerintah 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.                  4)  Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Direktorat Jenderal                           Bina Marga, Maret 1992.
              5)  A Policy on Geometric Design of Highways and Sreets, AASHTO 1994.
              6)  Guide To Traffic Engineering Practice, Naasra 1988.
              7)  Towards Safer Roads in Developing Countries, Transport and Road Research                            Laboratory, 1993. 
             8)  Manual Kapasitas Jalan Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Marga, 1997.  

  3.   Istilah dan Definisi  

Istilah dan definisi yang digunakan dalam pedoman ini sebagai berikut :  
3.1 Persimpangan  Tempat bertemunya dua atau lebih dari lengan/ruas jalan.  
3.2  Persimpangan sebidang  Pertemuan dari lengan/ruas jalan dalam satu bidang datar.  
3.3 Jalan Arteri  Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata- rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.  
3.4  Jalan Kolektor  Jalan yang melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.  
3.5  Jalan Lokal  Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.     
Pt T-02-2002-B 
2 dari 27 
3.6  Jalan Utama (major street)  Jalan yang paling penting pada persimpangan jalan, misalnya dalam hal klasifikasi jalan. Pada suatu simpang tiga lengan jalan yang menerus umumnya ditentukan sebagai jalan utama.  
3.7  Kecepatan Rencana (Vr)  Kecepatan maksimum yang aman dan dapat dipertahankan disepanjang bagian jalan tersebut.   
3.8  KAJI  (Kapasitas Jalan Indonesia)  Arus lalu lintas maksimum yang dapat dilayani suatu bagian jalan pada kondisi tertentu, dinyatakan dalam satuan mobil penumpang perjam.  
3.9  Daerah Manfaat Jalan (Damaja)  Merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh pembina jalan.   3.10  Daerah Milik Jalan (Damija)  Merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   3.11 Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) Merupakan ruang sepanjang jalan di luar daerah milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh pembina jalan, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.   3.12 Jarak Pandang (Jp)  Jarak disepanjang tengah-tengah suatu jalur dari mata pengemudi kesuatu titik di muka pada garis yang sama yang dapat dilihat oleh pengemudi.  
3.13  Jarak Pandang Henti (Jh)  Jarak pandangan kedepan untuk berhenti dengan aman bagi pengemudi yang cukup mahir dan dalam keadaan waspada.  
3.14  Jalur  Bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.   
3.15  Lajur  Bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.   
3.16  Jalur Percepatan/Perlambatan  Jalur yang disediakan bagi kendaraan untuk melakukan percepatan/perlambatan saat akan masuk/keluar jalur lalu lintas menerus.  
3.17  Jalur Tambahan (Auxiliari Lane)  Merupakan jalur yang disediakan untuk belok kiri/kanan, perlambatan/percepatan dan tanjakan.  
3.18  Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian Way)  Merupakan bagian dari jalan yang disediakan untuk sepeda juga pejalan kaki, yang biasanya dibuat sejajar dengan jalur lalu lintas dan harus terpisah dari jalur lalu lintas dengan menggunakan struktur fisik seperti kerb atau rel penahan.  
Pt T-02-2002-B 
3 dari 27 
3.19  Tipe Jalan  Tipe potongan melintang jalan ditentukan oleh jumlah lajur dan arah pada suatu segmen jalan.  
3.20  Panjang Jalinan  Panjang bagian jalur untuk melakukan perpindahan lajur gerak kendaraan (penyusupan).   
3.21  Badan Jalan  Bagian jalan yang meliputi seluruh jalur lalu lintas, median, dan bahu jalan.  
3.22  Bahu Jalan  Bagian daerah manfaat jalan yang berdampingan dengan jalur lalu lintas untuk menampung kendaraan yang berhenti, keperluan darurat, dan untuk pendukung samping bagi lapis pondasi bawah, pondasi atas, dan permukaan.  
3.23  Bahu Kiri/Bahu Luar  Bahu jalan yang dibuat pada tepi kiri/luar dari jalur lalu lintas.  
3.24  Bahu kanan/Bahu Dalam   Bahu jalan yang dibuat pada tepi kanan/dalam dari jalur lalu lintas.  
3.25  Jalan (Roadway)  Merupakan seluruh jalur lalu lintas (perkerasan), median, pemisah luar dan bahu jalan.  
3.26  Pulau Lalu lintas (Traffic Island)  Bagian dari persimpangan yang ditinggikan dengan kerb, yang dibangun sebagai pengarah arus lalu lintas serta merupakan tempat untuk pejalan kaki pada saat menunggu kesempatan menyeberang.  
3.27  Kanal (Channel)  Merupakan bagian dari persimpangan sebidang yang khusus disediakan untuk kendaraan membelok ke kiri yang ditandai oleh marka jalan atau dipisahkan oleh pulau lalu lintas.  
3.28  Median  Ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam masing- masing arah serta untuk mengamankan  ruang bebas samping jalur lalu lintas.  
3.29  Lengan Persimpangan  Bagian persimpangan jalan dengan pendekatan masuk atau keluar.  
3.30  Bagian Jalinan  Bagian antara dua gerakan lalu lintas, yaitu yang menyatu (converging) dan memencar (diverging).  
3.31  Separator  Bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas searah dengan kecepatan berbeda.  
3.32  Trotoar (Sidewalk)  Jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan, untuk menjamin keamanan pejalan kaki  
3.33  APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)  Perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan atau kendaraan di jalan. 
Pt T-02-2002-B 
4 dari 27 
4.  Ketentuan   Bab Ketentuan dari tata cara perencanaan geometrik persimpangan ini secara garis besar memuat aspek-aspek Ketentuan Umum, Ketentuan Teknis, dan Ketentuan Cara Pengerjaan.   
4.1 Ketentuan Umum  
Persimpangan sebidang harus : 1) Memenuhi aspek keselamatan, kelancaran, efisien, ekonomis, dan kenyamanan.  2) Mempertimbangkan jenis kendaraan rencana 3) Mempertimbangkan efisiensi perencanaan 4) Mendukung hiraki fungsi dan kelas jalan dalam suatu tatanan sistem jaringan jalan secara konsisten  5) Mempertimbangkan pandangan bebas pemakai jalan 6) Mempertimbangkan drainase jalan 7) Mempertimbangkan kepentingan penyandang cacat.   
4.2 Ketentuan Teknis  
4.2.1 Bentuk Persimpangan  
1)  Bentuk persimpangan sebidang yang disarankan seperti diilustrasikan pada Gambar 4.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar